Merdeka.com - Demi menghindari transaksi seksual, beberapa panti pijat membuat kebijakan menggembok celana karyawannya. Langkah ini dilakukan guna menghindari hubungan seks di bilik pijat.
Meski demikian, sosiolog Universitas Airlangga Surabaya, Bagong Suyanto, menilai cara ini tak seratus persen sukses menghapus aktivitas seksual di tempat pijat.
Menurut Bagong, kebijakan tersebut belum menyelesaikan masalah mengenai merebaknya prostitusi yang dibalut pijat. Sebab, hubungan seksual tidak hanya dilakukan dengan melepas pakaian.
"Relasi seksual enggak harus orang lepas celana, yang ditawarkan dalam panti pijat kan enggak ada layanan hubungan suami istri, jadi plus-plus mereka dilakukan dengan pijat mereka," ungkap Bagong saat berbincang dengan merdeka.com pekan lalu.
Dengan alasan itu, dia menganggap kebijakan untuk memasang gembok pada celana pemijat tak akan selesaikan masalah. Tak hanya itu, tindakan yang dilakukan juga tidak hanya melalui proses hukum saja.
"Kalau perlakuan sama dengan prostitusi, maka tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum, justru kalau kemudian pemijat digembok pasti ada apa-apa, kalau tidak ada apa-apa kan tidak digembok. Kasih saja pemijat tua atau laki-laki," tandasnya.
Sayangnya, untuk meraih jumlah pelanggan dan meraup omzet yang besar, banyak pemilik panti pijat yang memilih mempekerjakan wanita muda. Padahal, secara pengalaman mereka tidak terbiasa memijat orang.
"Saya lihat itu bentuk marketing. Memperlakukan panti pijat sama dengan prostitusi. Bukan ditutup atau tidak, tapi memastikan bahwa di sana dilakukan pengawasan," jelasnya.
Bentuk pengawasan itu harus dilakukan, terutama pada para konsumennya, bukan pemijatnya. Kondisi ini yang kerap disalahartikan pemangku kepentingan yang selalu menyasar PSK sebagai pelakunya.
"Kalau pemda komitmen betul berantas prostitusi, seperti yang dilakukan, yang datang harus difotokopi KTP, jadi yang diregulasi konsumennya. Karena konsumen tidak pernah tersentuh," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar