TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memeriksa para saksi dan menganalisa hasil lapfor Mabes Polri serta olah TKP, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam terbakarnya Kapal "Paus" milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (27/8/2014) lalu di Pulau Busung Sekati.
"Arah penetapan tersangka, pasti ada. Mungkin hari senin baru disimpulkan siapa yang menjadi tersangka," ucap Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Johanson Ronald Simamora, Minggu (7/9/2014).
Johanson menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan gelar perkara baik dari keterangan saksi maupun hasil Labfor Mabes Polri.
Kemudian mengenai unsur kelalaian yang dimaksud yakni dari perawatan yang dilakukan terhadap kapal tersebut. Pasalnya dari hasil olah TKP diketahui meteran pengukur bahan bakar dalam keadaan rusak.
"Meteran pengukur bahan bakar rusak, jadi saat mengisi pertamax menggunakan jirigen tumpah dan tercecer hingga ke bagian mesin. Uap dari pertamax ditambah ada kabel terbuka melintang diatas mesin menimbulkan percikan api dan terbakar," tutur Johanson.
Johanson menambahkan menurut keterangan para penumpang sejak kapal berangkat, sudah tercium bau bahan bakar. Dan untuk menghilangkan bau, petugas kapal malah menyiram tumpahan pertamax dengan deterjen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar